KODE ETIK
PERPUSTAKAAN

Perpustakaan adalah tempat berbagai kelompok masyarakat bertemu, berdiskusi, dan belajar bersama. Perpustakaan merupakan representasi dari keberagaman, pluralisme, dan multikultural. Karena itu penting sekali menjaga ketertiban bersama, menghargai pengguna lain, dan menghormati perbedaan yang ada. Prinsip utama etika di perpustakaan adalah saling menjaga, saling menghormati, dan saling menghargai atas dasar kepentingan bersama. Disamping itu koleksi perpustakaan sangat rentan terhadap kerusakan-kerusakan bahkan kehilangan yang diakibatkan olah perilaku pengguna yang tidak tepat.

Himbauan Untuk Pengunjung Atau Pengguna:
• Berpakaian sopan, rapih, dan bersih.
• Berlaku sopan, tertib, dan tidak menimbulkan keributan.
• Tidak mencoret, merobek, merusak, dan mencuri koleksi dan fasilitas yang ada.
• Menggunakan semua fasilitas yang ada dengan benar dan tepat.
• Tidak mengubah lay out ruang atau tampilan screensaver semua komputer yang ada di Perpustakaan.
• Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak system perpustakaan (memasukkan virus, meng-hack, dst.)
• Tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengganggu ketertiban, atau kegiatan berbau politik atau perbuatan yang menyinggung SARA.
• Tidak makan dan minum di ruang koleksi atau di ruang baca. Aroma dan bekas makanan dan minuman sangat dapat mengundang binatang yang merusak koleksi.
• Mematuhi ketentuan tentang jumlah pinjaman, masa pinjam, dan sanksi yang berkaitan dengan keterlambatan pengembalian buku, pengrusakan koleksi dan fasilitas, serta penghilangan koleksi.
• Menjaga kenyamanan belajar dan menghargai sesama pengguna.

Sanksi Atas Tindakan Indisipliner Pengunjung Atau Pengguna:
1. keterlambatan pengembalian buku
Apabila mahasiswa/anggota perpustakaan terlambat dalam mengembalikan buku pinjaman dikenakan sanksi denda, denda tersebut bukan untuk membebani mahasiswa/anggota perpustakaan melainkan untuk menanamkan disiplin dan ketaatan terhadap peraturan
Bagi anggota perpustakaan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa pemanggilan melalui pengumuman dan surat teguran
Denda keterlambatan maksimal 3 (tiga) bulan, keterlambatan lebih dari 3 bulan maka status keanggotaannya akan dicabut dan akan diberikan sanksi akademik
2. Kerusakan buku
Kerusakan buku yang dipinjam menjadi tanggungjawab sepenuhnya peminjam, perbaikan atas kerusakan dalam dilakukan oleh petugas perpustakaan atau oleh anggota atas persetujuan petugas

3. Kehilangan buku
Kehilangan buku yang dipinjam sepenuhnya menjadi tanggungjawab peminjam, penggantian dapat berupa buku yang sama atau dengan uang yang jumlahnya seharga buku yang dipinjam dan ditambah biaya administrasi bilamana terlambat mengembalikan

4. Pencurian /Pengrusakan bahan pustaka dan fasilitas
Bagi pengunjung/anggota bila terbukti melakukan pencurian atau pengrusakan bahan pustaka dan fasilitas perpustakaan dikenakan sanksi pertanggungjawaban berupa denda sampai dengan sanksi akademik dan apabila pelakunya pengunjung luar akan dikenakan sanksi denda sampai dengan sanksi hukum